Logo Bloomberg Technoz

“Ini harus hati-hati karena kalau tidak tepat justru jadi hal yang negatif dan akan ditinggalkan investor,” tegasnya.

Meskipun begitu, dia tetap memandang skema gross split ataupun cost recovery bisa saja membuat penerimaan negara menjadi lebih besar jika diterapkan ke sektor minerba.

Akan tetapi, jika skema yang disusun persis mengadopsi seperti di sektor hulu migas, maka terdapat potensi memberatkan penambang.

Terpisah, Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia berpendapat sistem bagi hasil sektor migas yakni cost recovery dan gross split bakal rumit diimplementasikan secara legal dan administratif di sektor tambang.

Alasannya, variasi komoditas minerba sangat beragam dibandingkan dengan migas yang homogen. Dia menyatakan setiap komoditas minerba memiliki struktur biaya yang berbeda, siklus harga yang berbeda, kadar yang berbeda, dan proses pengolahan yang berbeda.

Selain itu, terdapat tantangan berupa fragmentasi perizinan di sektor minerba yang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK Kelanjutan Operasi Produksi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta wWlayah IUP (WIUP) dengan pemegang yang beragam.

“Akibatnya, sistem PSC [production sharing contract] akan rumit untuk diimplementasikan baik secara legal dan administratif. Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” kata Hendra.

Dia juga menekankan industri pertambangan sudah memiliki instrumen bagi hasil dengan negara, yakni pengenaan royalti, pajak, dan skema berbasis keuntungan—di  mana pemerintah memperoleh bagian langsung dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasi dan investasi.

Adapun, Kementerian ESDM menargetkan setoran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sektor minerba mencapai Rp134 triliun pada tahun ini. Target itu naik 7,63% dari besaran PNBP sektor minerba sepanjang 2025 yang dipatok sebesar Rp124,5 triliun.

PNBP minerba 2025./dok. ESDM

Sepanjang tahun lalu Kementerian ESDM mencatat penerimaan PNBP dari sektor ESDM—khususnya tambang atau minerba — mencapai Rp138,37 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 108,56% di atas target Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun lalu yang senilai Rp127,44 triliun.

Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku sedang mengkaji mengubah sistem bagi hasil pertambangan, menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas.

Bahlil menyatakan pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan, sehingga hasil pertambangan di Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Di industri migas, pada skema cost recovery, kontraktor dapat terlebih dahulu mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan dari hasil produksi sebelum dilakukan pembagian dengan negara.

Sementara itu, pada skema gross split, tidak ada penggantian biaya operasi, tetapi pembagian hasil dilakukan langsung berdasarkan porsi yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.

“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.

(azr/wdh)

No more pages