Sebelumnya, DJP memastikan akan memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang diduga belum sepenuhnya melaporkan hartanya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP tengah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi masih memiliki aset yang belum diungkapkan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak peserta PPS, baik dalam hal pengungkapan aset maupun realisasi komitmen repatriasi dana.
DJP juga akan menelusuri kembali kesesuaian pelaksanaan repatriasi serta mengevaluasi kemungkinan masih adanya harta yang belum dilaporkan dalam program PPS.
(ell)

























