Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026
Mis Fransiska Dewi
07 May 2026 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan berlaku 1 Juni 2026. Akan tetapi, Purbaya belum bisa memerinci detail aturan baru yang mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor di perbankan Himbara serta mengonversi maksimal 50% ke mata uang rupiah tersebut.
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan tersebut diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA.
"Yang terakhir terkait dengan regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Melalui beleid anyar ini, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan DHE ke perbankan Himbara. Selain itu, sebagian dana valas hasil ekspor tersebut nantinya juga harus dikonversi ke rupiah untuk memperkuat pasokan likuiditas domestik.



























