Kemudian, tarif diusulkan naik menjadi 6% pada rentang HMA perak US$60—US$80 per toz, dari tarif saat ini yang tetap sebesar 5% tanpa memperhatikan level harga.
Selanjutnya, tarif royalti diusulkan menjadi 7% pada level HMA US$80—US$100 per toz, dari sebelumnya tetap sebesar 5% flat.
Lalu, tarif diusulkan mencapai 8% apabila HMA perak berada di atas US$100/toz, dari tarif saat ini yang tetap sebesar 5% untuk seluruh rentang harga.
Adapun, Kementerian ESDM mencatat rata-rata HMA perak sepanjang tahun ini mencapai US$79,27/toz. Pada periode I Mei 2026, HMA perak tercatat sebesar US$76,69/toz.
Dengan begitu, jika tarif baru nantinya berlaku maka royalti perak yang berlaku bakal sebesar 6% sebab HMA berada di rentang US$60—US$80 per toz.
“Pada Februari 2026 Periode II, HMA Perak berada di harga tertinggi 95,35 USD/toz dan mulai turun hingga 76,69 USD/toz pada Mei 2026 Periode 1. HMA perak 2026 rata-rata 79,27 USD/Toz, dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan2025 dengan rata-rata 38,23 USD /Toz,” tulis Ditjen Minerba.
Royalti Perak:
PP No. 19/2025:
- Tarif 5% flat untuk seluruh harga.
Usulan:
- HMA < US$60/toz: 5%
- US$60—<US$80/toz: 6%
- US$80—<US$100/toz: 7%
- ≥US$100/toz: 8%
(azr/wdh)





























