Logo Bloomberg Technoz

Sebagai informasi saja, saat ini kendaraan listrik sudah menikmati  insentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Tak cuma itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian tengah berinisiatif untuk memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik yang bisa mendongkrak penjualan kendaraan listrik.

Diskon PPN yang akan diberikan bervariasi mulai dari 40% hingga 100%, bervariasi tergantung jenis baterai yang digunakan oleh mobil listrik tersebut. Mobil listrik dengan baterai nikel akan memperoleh potongan lebih besar.

Implementasi beleid tersebut rencananya akan dilakukan mulai Juni hingga Oktober dengan target kendaraan sebanyak 100 ribu motor listrik dan 100 ribu mobil listrik. 

(ell)

No more pages