Kemenkes Temukan Dugaan Manipulasi Jadwal Dokter Magang Jambi
Dinda Decembria
08 May 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap dugaan manipulasi jadwal kerja dalam kasus meninggalnya dokter magang, dr Myta Aprilia Azmy, di RSUD KH Daud Arif Kualatungkal, Jambi. Temuan itu muncul dalam investigasi terkait dugaan kelebihan jam kerja selama almarhumah menjalani program internsip.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya jam kerja yang melampaui ketentuan. Ia menjelaskan aturan kerja dokter internsip maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh melebihi 48 jam, sementara jam kerja harian dibatasi delapan jam.
“Nah kalau kita lihat indikasi kelebihan jam kerja, ini kalau direkapitulasi per jam, karena disampaikan oleh Pak Menkes bahwa jam kerja itu per minggu 40 jam, maksimal 48 jam. Dan per harinya nggak boleh lebih dari 8 jam,” ujar Rudi di Gedung Kemenkes, Kamis (7/5).
Menurut dia, selama periode Februari hingga April 2026, dr Myta bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD). Dalam periode tersebut ditemukan jam kerja yang melebihi batas ketentuan. Kemenkes juga mencatat tingginya beban layanan akibat keterbatasan jumlah dokter di rumah sakit tersebut.
Rudi menjelaskan sebelum program internsip berjalan, terdapat dua dokter organik yang bertugas di UGD. Namun, satu dokter mengundurkan diri ketika dr Myta menjalani stase di bagian tersebut. Kondisi itu membuat dokter internsip ikut menjalankan tugas layanan utama di UGD.





























