KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut 30 Hari
Dovana Hasiana
08 May 2026 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan ini dibutuhkan karena penyidikan masih terus berlangsung. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (8/5/2026).
Perlu diketahui, status tahanan Yaqut sempat menjadi sorotan. KPK secara diam-diam mengubah status penahanan Yaqut menjelang perayaan Idulfitri 1447 H. Lembaga tersebut kabarnya telah memulangkan Yaqut tepat sebelum hari Lebaran 2026.
Informasi ini justru tersebar dari keluarga tersangka korupsi yang mengunjungi kerabatnya jelang dan saat Idulfitri 1447 H. Mereka memberi kesaksian Yaqut yang ditahan sejak 12 Maret lalu tak nampak dalam kegiatan di Rutan KPK; termasuk Salat Id.































