Logo Bloomberg Technoz

Respons OJK Atas Aksi Penagihan dari Debt Collector Indosaku

Merinda Faradianti
08 May 2026 13:50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pindar), termasuk penggunaan jasa debt collector (DC) atau pihak ketiga dalam proses penagihan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap aktivitas penagihan oleh DC Indosaku yang ramai diperbincangkan publik. Kata Agusman, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh penyelenggara pindar.

“OJK secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara pindar, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5/2026)


Menurut dia, setiap penyelenggara pinjaman online harus bisa memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta memiliki mekanisme pengendalian yang memadai.

“Penyelenggara didorong untuk memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala,” ujarnya.