“Saya luruskan lagi, saya tekankan lagi, ini tidak bersifat mandatory. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing. Karena dalam pengambilan keputusan kredit, bank harus menggunakan business judgement, sebab bank mengelola dana masyarakat,” tegasnya.
Sementara di sisi regulasi, OJK saat ini tengah membahas revisi aturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) yang rencananya diterbitkan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pada kuartal III-2026.
Dia menjelaskan, revisi aturan tersebut ditujukan agar penyaluran kredit perbankan memiliki perencanaan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Saat ini, OJK memang tengah merancang Peraturan OJK (POJK) baru mengenai RBB. Rancangan aturan anyar tersebut salah satunya mendorong industri untuk masuk dalam program-program prioritas pemerintah.
Dalam rancangan beleid tersebut OJK tidak hanya mendorong sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga berperan terhadap pembangunan nasional. Program prioritas pemerintah yang dimaksud di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), 3 Juta Rumah, dan Koperasi/Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP).
Rancangan aturan tersebut juga mendorong perbankan agar lebih berpihak kepada UMKM, tidak hanya dalam hal penyaluran pembiayaan tetapi juga secara kualitas.
Bisa Dikategorikan Intervensi
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi mengkhawatirkan arah kebijakan tersebut berpotensi menggeser fungsi bank dari lembaga intermediasi berbasis prudential menjadi instrumen kebijakan fiskal terselubung.
Menurutnya, secara prinsip bank bekerja berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan komersial. Ketika RBB–yang seharusnya disusun bottom up oleh bank–mulai diarahkan untuk mendukung program tertentu, maka ada risiko distorsi alokasi kredit. Kredit tersebut bisa mengalir bukan karena kelayakan usaha, namun karena tekanan kebijakan.
Dia menjelaskan ketika OJK masuk terlalu jauh dalam menentukan orientasi bisnis perbankan, maka batas antara regulator dan operator menjadi kabur. Bagaimanapun, OJK merupakan pengawas atau regulator, bukan perencana bisnis.
“Ketika regulator mulai memberi sinyal kuat, bahkan implisit wajib terhadap sektor atau program tertentu, ini bisa dikategorikan sebagai intervensi. Tidak selalu berupa perintah eksplisit, tetapi cukup kuat untuk memengaruhi keputusan bank,” kata Badiul saat dihubungi belum lama ini.
“Intervensi ini istilahnya policy steering atau intervensi tidak langsung (soft intervention)."
(lav)





























