Logo Bloomberg Technoz

Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK dengan Mudah

Referensi
08 May 2026 14:46

Dampak Buruk Jika Anda Sengaja Gagal Bayar Pinjol (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Dampak Buruk Jika Anda Sengaja Gagal Bayar Pinjol (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pinjaman online atau pinjol semakin diminati masyarakat karena menawarkan proses cepat dan praktis. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman pinjol ilegal masih menjadi persoalan serius yang dapat merugikan pengguna secara finansial maupun psikologis.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Salah satu langkah paling aman adalah mengecek status perusahaan melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

OJK merupakan lembaga resmi yang mengawasi industri jasa keuangan, termasuk layanan fintech lending. Setiap platform pinjaman online yang legal wajib terdaftar atau memiliki izin resmi dari OJK.

Cara Cek Pinjol Terdaftar di OJK

Ilustrasi Website Aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDeb) SLIK OJK (idebku.ojk.go.id)

1. Cek Melalui Website Resmi OJK


Langkah pertama yang paling direkomendasikan adalah mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Situs tersebut menjadi sumber informasi paling valid mengenai daftar pinjol legal di Indonesia.

Pengguna dapat membuka menu Industri Keuangan Non Bank atau IKNB, kemudian memilih bagian fintech lending. Di halaman tersebut tersedia daftar perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar maupun berizin resmi.