Logo Bloomberg Technoz

Hakim di Washington tersebut menyatakan bahwa Departemen Kehakiman (DoJ) dan jaksa agung negara bagian, yang mengajukan gugatan, harus memberitahu pengadilan 45 hari sebelum pembagian data dimulai, dan Google dapat mengajukan kembali permohonan untuk menunda putusan tersebut. 

Mehta dalam amar putusannya bulan Agustus 2024 menyebut bahwa bahwa perusahaan tersebut secara ilegal memonopoli pasar mesin pencari melalui kontrak dengan Apple Inc. dan produsen ponsel pintar lainnya seperti Samsung Electronics Co., yang mewajibkan mesin pencari Google digunakan sebagai default. 

Hakim menemukan bahwa kesepakatan-kesepakatan tersebut, yang membuat Google membayar lebih dari US$20 miliar per tahun, menghalangi pesaing untuk mengakses saluran distribusi utama.

Browser Google Chrome. dok: Bloomberg

Usai menggelar sidang kedua pada 2025, Mehta menolak usulan DoJ dan puluhan jaksa agung negara bagian untuk memaksa penjualan web browser Chrome milik Google.
Sebaliknya, Mehta memutuskan bahwa Google dapat terus membayar agar mesin pencari dan aplikasi AI-nya menjadi opsi default, namun mewajibkan agar perjanjian tersebut dilelang ulang setiap tahun guna memberi pesaing lebih banyak kesempatan bersaing. 

Hakim kemudian mewajibkan perusahaan untuk membagikan salinan data pencarian satu kali saja kepada beberapa pesaing guna membantu mereka mengembangkan mesin pencari atau produk AI yang bersaing.

Baca Juga: Efek Monopoli, Google, Android, & Chrome Bakal 'Dipecah' di AS

Menerapkan putusan Mehta akan menjadi tantangan besar. Para pihak saat ini sedang membentuk komite teknis yang akan mengawasi proses tersebut, dengan dua posisi di badan tersebut masih kosong, menurut putusan Mehta. Para penggugat memperkirakan bahwa pembagian data dengan pesaing mungkin dapat dilakukan pada musim gugur atau musim dingin, kata Mehta.  

DOJ, negara bagian, dan Google diperkirakan akan mengajukan berkas banding hingga akhir Oktober. Belum ada tanggal sidang yang ditetapkan.

(bbn)

No more pages