Logo Bloomberg Technoz

Tidak hanya Purbaya, Dony mengungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah menyetujui rencana pemberian penghapusan pajak untuk mendukung restrukturisasi BUMN. 

Dia berharap payung hukum yang mengatur mengenai keringanan pajak tersebut dapat segera diteken dalam waktu dekat.

Sementara itu, dia menegaskan perusahaan pelat merah yang selama ini menjalankan kegiatan operasional secara rutin dan berkelanjutan (business as usual) tetap harus membayar pajak ke kas negara.

"Tadi Pak Menko sudah mendukung, segera [Peraturan Pemerintah] PP-nya akan diterbitkan," tutur Dony. 

Sebagai informasi, Purbaya belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 1/2026 yang antara lain bertujuan merespons adanya transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

Melalui PMK 1/2026, Purbaya mengatur ulang kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

"Untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku," bunyi salah satu pertimbangan PMK 1/2026.

(ain)

No more pages