Logo Bloomberg Technoz

Bedah Aturan Tanah Jarang di Dunia Saat RI Mau Larang Ekspor LTJ

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 August 2026 11:00

Sampel galium di gudang penyimpanan logam tanah jarang dan bahan baku milik Tradium GmbH, yang dioperasikan oleh Metlock GmbH./Bloomberg-Alex Kraus
Sampel galium di gudang penyimpanan logam tanah jarang dan bahan baku milik Tradium GmbH, yang dioperasikan oleh Metlock GmbH./Bloomberg-Alex Kraus

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang (LTJ), usai ekspor sejumlah logam olahan Indonesia tertahan gegara harus menjalani pemeriksaan kandungan 17 rare earth elements (REE) dan sejumlah unsur radioaktif.

Saat ini belum terdapat aturan di Tanah Air yang spesifik mengatur pembatasan ekspor LTJ sebagai mineral ikutan yang terkandung dalam produk logam olahan. Pembatasan ekspor hanya diberlakukan terhadap LTJ yang dijadikan produk utama.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman sempat mengungkapkan aturan tata kelola ekspor LTJ tersebut bakal meregulasi definisi LTJ sebagai mineral ikutan, batas kadar LTJ dalam produk logam olahan, hingga metode pengujian laboratorium.


Selanjutnya, beleid tersebut bakal mengatur mekanisme verifikasi LTJ pengaturan naturally occurring radioactive material (NORM), serta perdoman penerbitan laporan surveyor (LS).

Data Potensi Logam Tanah Jarang di Indonesia (Bloomberg Technoz/Asfahan)

"Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/8/2026).