Purbaya Perketat Restitusi, Ancam Bakal Pecat Petugas Pajak
Mis Fransiska Dewi
25 April 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bakal menyiapkan sanksi berat bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang terindikasi melakukan penyelewengan dalam proses pengembalian pajak atau restitusi. Purbaya menegaskan tidak segan menonaktifkan pejabat yang terbukti melanggar aturan.
Langkah tegas ini diambil setelah Kementerian Keuangan menemukan adanya indikasi kerugian besar pada penerimaan negara akibat praktik restitusi yang tidak sesuai regulasi. Bendahara negara tersebut mensinyalir adanya kebocoran sistematis yang justru menggerus pendapatan pajak neto.
“Saya pastikan nanti orang-orang pajak gak bisa bermain lagi di situ. Kalau ada Kantor Pelayanan Pajak yang restitusinya kekencengan, akan kita investigasi. Kalau ada masalah otomatis langsung saya pindahkan, saya enggak bisa pecat sih, tetapi kalau macam-macam nanti akan di nonjob-kan,” tegas Purbaya dalam media briefing, Jumat (24/4/2026).
Bukan tanpa alasan, kecurigaan Purbaya didasari oleh data tahun lalu yakni nilai restitusi mencapai Rp361,2 triliun. Hal ini menyebabkan penerimaan pajak neto hanya terkumpul Rp1.917,6 triliun atau jauh di bawah angka bruto sebesar Rp2.278,8 triliun.
Selain penindakan internal, Kementerian Keuangan juga berupaya memperbaiki sistem agar proses restitusi lebih transparan dan akuntabel. Purbaya menyoroti adanya kasus di mana dana restitusi telah dicairkan meskipun aktivitas ekspor belum terealisasi.

























