DJP juga telah melakukan pembaruan data dengan menunjuk dua entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, dua entitas dicabut penunjukannya dan satu lainnya mengalami perubahan data administratif.
Di sisi lain, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2 triliun hingga Maret 2026, yang berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp880,18 miliar.
Sementara pajak dari sektor fintech peer to peer lending menyumbang Rp4,77 triliun, didorong oleh PPh dan PPN atas aktivitas pinjaman daring.
Pajak dari SIPP tercatat sebesar Rp4,98 triliun, yang mayoritas berasal dari PPN. Komponen ini menjadi salah satu kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital.
"PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital," ujar Inge.
(lav)


























