Ditjen Pajak: 93.260 WP Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM
Mis Fransiska Dewi
10 June 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan terdapat 93.260 wajib pajak terindikasi melakukan pemisahan perusahaan (firm splitting) agar tetap bisa menikmati Pajak Penghasilan (PPh) Final yang sangat rendah yakni 0,5%.
Praktik firm splitting merupakan pemecahan satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum (PT/CV) agar masing-masing tetap menikmati tarif 0,5%. Ini adalah indikasi penghindaran pajak karena secara ekonomi mereka adalah satu grup usaha yang mampu membayar pajak lebih besar.
“93.260 wajib pajak terindikasi firm splitting dari total wajib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 542 ribu. Secara persentase ada 17,21% wajib pajak terindikasi melakukan firm splitting dibanding wajib pajak UMKM Terdaftar,” tulis Ditjen Pajak dikutip dari akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Rabu (10/6/2026).
Bila dilihat lebih lanjut, sebanyak 28.010 orang pribadi memiliki 49.628 badan (2-4 UMKM); 1.877 orang pribadi memiliki 1.185 badan (5-25 UMKM); 45 orang pribadi memiliki 1.493 badan (26-50 UMKM); dan 14 orang pribadi 1.067 badan (lebih dari 51 UMKM).
Dalam praktik firm splitting, modus penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM adalah pengelompokan omzet di bawah ambang batas atau bunching.

































