Di samping itu, besaran subsidi juga akan sangat menentukan jumlah unit motor listrik yang bisa didukung, tergantung pada alokasi anggaran yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Kalau angka Rp5 juta subsidi, saya [kita] masih harus kita tunggu PMK-nya. Karena sekali lagi, memang masih dibahas antara tim teknis seperti apa," jelas Agus.
Meski demikian, Agus bilang pemerintah saat ini juga turut mempertimbangkan pemberian subsidi untuk pembelian seluruh model kendaraan berbasis listrik tidak hanya untuk motor listrik.
"Semua harus, semua nanti akan berbasis electric vehicle," tuturnya. "Karena sekali lagi dulu waktu kita desain program EV itu kan masih kita menggunakan pendekatan pengurangan emisi. Itu juga penting. Nah tapi sekarang dengan adanya pengalaman kita mengatakan Hormuz sehingga itu juga harus dikaitkan dan mungkin lebih penting terhadap ketahanan energi. Jadi ketahanan energi itu mengurangi tergantungan kita terhadap impor BBM."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kembali menggulirkan program subsidi motor listrik tahun ini. Menurut rencana, pemerintah akan menyubsidi sekitar Rp5 juta per unit motor secara bertahap.
Subsidi motor listrik sendiri merupakan program pemerintah yang pernah digulirkan pada 2023 dan berakhir per Desember 2024.
“Tahun ini [ada subsidi motor listrik]. Ya enggak semuanya, bertahaplah. Subsidi mungkin Rp5 juta per motor atau lebih,” kata Purbaya dalam media briefing, Jumat (24/4/2026).
Dia menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal, tetapi telah didiskusikan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sudah diskusi dengan Pak Airlangga juga. Dia setuju dengan jumlah yang nanti diatur-aturkan. Saya sudah minta tanggapan Pak Presiden juga, beliau sudah memberi petunjuk. Jalankan kalau anggarannya ada,” ungkap Purbaya.
Purbaya menyebut pemberian insentif motor listrik juga masih harus dibicarakan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, khususnya mengenai jumlah motor yang akan disubsidi pemerintah.
“Saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko [Airlangga], dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu,” tutur dia.
Seperti diketahui, subsidi motor listrik pernah dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Peraturan tersebut mencakup penetapan syarat pengajuan subsidi motor listrik.
(ain)






























