“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” kata Arifah.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Upaya ini mencakup layanan pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan, evaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, peningkatan edukasi publik terkait hak anak dan pengasuhan aman, serta penguatan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
Menteri PPPA menekankan bahwa isu perlindungan anak tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak ibu bekerja. “Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara berupaya menghadirkan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak, mulai dari masa kehamilan hingga pengasuhan, termasuk melalui layanan taman pengasuhan anak. Namun, kebutuhan daycare yang terus meningkat belum sepenuhnya diimbangi kualitas layanan.
Data Kemen PPPA menunjukkan masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare. Sekitar 44% belum memiliki izin atau legalitas, hanya 30,7% yang memiliki izin operasional, 12% memiliki tanda daftar, dan 13,3% berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20% belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7% sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi kualitas yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” jelasnya.
Program TARA mencakup standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.
Menteri PPPA menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama, sehingga pengelola dan pengasuh harus memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai.
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi kewajiban sebagai bentuk komitmen seluruh tenaga pengasuh dalam melindungi anak dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak.
Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.
(dec)





























