KPAI: Layanan Daycare Akan Dibagi dalam Beberapa Tipologi
Dinda Decembria
22 July 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan layanan pengasuhan sementara atau daycare ke depan akan dibagi ke dalam beberapa tipologi, mulai dari layanan berbasis tempat kerja, komunitas, hingga fasilitas publik.
Skema tersebut tengah disiapkan melalui regulasi nasional yang diharapkan menjadi acuan penyelenggaraan daycare di Indonesia.
"Jadi nanti layanan pengasuhan sementara itu akan dibenahi mulai dari hulu sampai hilirnya. Itu terkait dengan strategi pencegahan, khususnya di layanan pengasuhan sementara atau yang familier disebut dengan daycare," kata Komisioner KPAI Ai Rahmayanti dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ai menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan sehingga menjadi pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menyelenggarakan layanan pengasuhan sementara.
Menurutnya, layanan pengasuhan sementara nantinya akan dibagi ke dalam beberapa tipologi, yakni layanan berbasis tempat kerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), layanan berbasis komunitas, serta layanan berbasis fasilitas publik.































