DPR Akan Atur Daycare di RUU Sisdiknas
Dovana Hasiana
04 May 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan memasukan tempat penitipan anak atau daycare ke dalam revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini dilakukan usai sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan anak terjadi di tempat jasa pengasuhan tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati menilai selama ini belum ada aturan yang ketat dan komprehensif untuk memaksa seluruh tempat penitipan anak untuk memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Rencananya, Daycare akan masuk ke dalam kategori pendidikan informal pada RUU Sisdiknas.
"Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi," kata dia dikutip dari laman DPR, Senin (04/05/2026).
Menurut dia, tempat penitipan anak atau daycare akan terikat pada standar operasional, perizinan dan pengawasan yang melekat pada seluruh kategori pendidikan informal. Hal ini juga akan memperjelas sistem pengawasan pemerintah terhadap keabsahan operasional seluruh tempat pengasuhan.
Dia juga mengatakan, RUU Sisdiknas akan memerintahkan pengaturan tempat penitipan anak juga harus memiliki perizinan usaha. Hal ini mencegah orang-orang yang tak berkomitmen untuk mendirikan dan mengelola tempat pengasuhan anak.



























