Oleh karenanya BPK juga meminta direksi BPD agar melakukan diversifikasi sumber pendanaan yang efisien untuk menghindari ketergantungan terhadap nasabah tertentu dan mengevaluasi pemberian special rate agar selaras dengan target profitabilitas bank.
Selain itu, BPK juga meminta BPD untuk melakukan optimalisasi layanan perbankan digital yang mampu menekan biaya operasional, memberikan perluasan akses dan kemudahan pelayanan, serta Optimalisasi strategi pemasaran melalui layanan cross selling maupun upselling sesuai dengan potensi pasar berdasarkan hasil riset atau kajian yang memadai.
Adapun bank yang diperiksa dalam pemeriksaan kinerja meliputi PT Bank Aceh Syariah, PT BPD Bengkulu, PT BPD Jambi, PT BPD Banten, PT BPD Bali, PT Bank NTB Syariah, PT BPD Nusa Tenggara Timur, PT BPD Kalimantan Barat, PT BPD Kalimantan Selatan, PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Selain itu BPK juga memeriksa PT BPD Sulawesi Tengah, PT BPD Sulawesi Tenggara, PT BPD Sulawesi Utara Gorontalo, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT BPD Maluku dan Maluku Utara, serta PT BPD Papua.
Penyaluran Kredit
BPK juga menyoroti soal pelaksanaan penyaluran kredit dan pembiayaan produktif yang belum memadai. Hal tersebut ditunjukkan antara lain, realisasi penyaluran kredit/ pembiayaan produktif belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
Selain itu, pelaksanaan penyaluran kredit/pembiayaan produktif dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) belum sepenuhnya memedomani Buku Pedoman Perusahaan (BPP) dan kebijakan/SOP perkreditan bank.
BPK juga mencatat bahwa implementasi penyaluran kredit/pembiayaan produktif belum sepenuhnya didukung dengan teknologi informasi.
Akibatnya, kontribusi pendapatan dari pemberian kredit/pembiayaan produktif tidak sesuai dengan rencana, terdapat risiko peningkatan kredit/pembiayaan bermasalah, dan proses analisis kredit membutuhkan waktu yang lebih lama.
“BPK merekomendasikan Direksi BPD agar : (1) Menyusun perencanaan perkreditan/pembiayaan produktif sebagai dasar penyusunan Corporate Plan dan RBB; (2) Melaksanakan penyaluran kredit sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan; dan (3) Menerapkan prinsip kehati-hatian,” sebut BPK.
(ell)































