Logo Bloomberg Technoz

INDUSTRI TAMBANG

Bahlil Pastikan Skema Gross Split Tak Akan Diterapkan di Minerba

Sabrina Mulia Rhamadanty
08 June 2026 12:10

Kendaraan alat berat di lokasi pertambangan./Bloomberg-Anindito Mukherjee
Kendaraan alat berat di lokasi pertambangan./Bloomberg-Anindito Mukherjee

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak akan ada perubahan sistem bagi hasil pada sektor pertambangan atau mineral dan batu bara (minerba) dengan mengadopsi skema di industri hulu minyak dan gas (migas), khususnya gross split.

Menurut Bahlil, bagi hasil dengan skema gross split tetap hanya akan berlaku pada sektor migas. Sementara itu, peraturan pada minerba tidak ada perubahan sama sekali.

“Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas; minyak dan gas,” ungkap Bahlil dalam agenda konferensi pers di gedung Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026). 


“Sementara itu, di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” tambah dia.

Bahlil Lahadalia di Istana sore ini (2/3/2026). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Untuk diketahui, di industri migas memang dikenal dua mekanisme utama sistem bagi hasil, yakni cost recovery dan gross split.