Adapun, temuan tersebut didapatkan BPK usai memeriksa kepatuhan atas pengelolaan perizinan ketenaganukliran 2024 hingga triwulan III-2025 pada Bapeten serta instansi terkait di Jakarta dan daerah.
Dengan demikian, BPK merekomendasikan Kepala Bapeten untuk lebih optimal dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap perusahaan yang berpotensi menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
Bapeten juga direkomendasikan untuk menyusun ketentuan standar dan kriteria tempat penyimpanan mineral ikutan radioaktif dan mekanisme pembuangan permanen mineral radioaktif.
“Serta menerapkan sanksi atas penyimpanan MIR yang telah kedaluwarsa sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap BPK.
Adapun, Bapeten menjadi pihak yang berwenang mengeluarkan izin khusus untuk perusahaan tambang yang ingin mengeksplorasi, mengekstraksi, hingga mengolah mineral radioaktif.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2022 tentang Keselamatan Dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Ishak menjelaskan Bapeten belum pernah menerbitkan izin khusus bagi perusahaan pertambangan yang ingin menambang bahan galian nuklir atau mineral radioaktif.
“Setiap penambangan bahan galian nuklir, setiap penambangan juga harus izin dari Bapeten. Belum [ada izin yang diterbitkan] terkait dengan penambangan bahan galian nuklir ya, belum ada,” kata Ishak saat ditemui di kantor Bapeten, Desember 2025.
Dia menegaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan jika ingin mendapatkan izin khusus tersebut, utamanya pada aspek keselamatan, keamanan, dan pengamanan (3S).
“Ya kalau kita kan dari sisi 3S tadi, memenuhi standar-standar keselamatan dalam proses penambangan,” ucap dia.
Dalam PP No. 55/2022 dijelaskan bahwa Bapeten berwenang melaksanakan pembinaan hingga inspeksi terhadap kegiatan pertambangan bahan galian nuklir untuk memastikan dipenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan pertambangan galian nuklir.
Inspeksi dilakukan selama proses perizinan berusaha, maka berlaku perizinan berusaha, hingga masa berakhirnya izin dan ditertibkan persetujuan pernyataan pembebasan.
Bapeten juga berwenang melaksanakan pembinaan dan inspeksi terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir tanpa izin.
Dengan begitu, Bapeten akan memastikan keselamatan, keamanan, dan pengamanan penambangan pada pelaksanaan analisis wilayah tambang, perancangan dan perubahan desain, konstruksi, penambangan, pengolahan, modifikasi, dan dekomisioning pertambangan.
Meskipun begitu, perusahaan pertambangan tersebut tetap harus memiliki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(azr/wdh)


























