Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan Bagus Jaya, kata Syarief, berperan bersama-sama dengan Samin Tan melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor ilegal. Selama periode 2017-2025, keduanya tetap melakukan penambangan meski telah kehilangan izin.

"[Bagus Jaya] sebagai kontraktor tambang menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," ujar dia.

Sedangkan tersangka terakhir yaitu Helmi disebut berperan sebagai general manager sebuah perusahaan kargo dan kelautan. Dia membantu Samin Tan dan perusahaan afiliasinya untuk membuat dokumen Certificate of Analysis atau COA. Padahal, izin penambangan PT AKT sudah dihentikan sejak 2017.

"[Helmi] memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, sebagai surveyor. Melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara," ujar Syarief. 

Dalam praktiknya, agar hasil tambang lolos atau seolah legal, Helmi mengeluarkan laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dia juga mencantumkan asal-usul hasil tambang tersebut dengan nama perusahaan lain.

Khusus Helmi, kata dia, penyidik Jampidsus sampai harus melakukan penjemputan dan pemeriksaan paksa. Hal ini dilakukan usai Helmi tak memberikan respons terhadap dua panggilan pemeriksaan sebelumnya.

"Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604," ujar Syarief. "Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang."

(dov/frg)

No more pages