Jaksa Sita Batubara, Tambang hingga Alat Berat Samin Tan
Dovana Hasiana
09 April 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penggeledahan terhadap kantor dan lokasi pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup dan perusahaan terafiliasi pada awal pekan ini. Jaksa juga melakukan penyitaan sejumlah aset dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang menyeret penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT Asmin Koalindo Tuhup yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup.
“Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST [Samin Tan] yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026,” ujar Anang dalam siaran pers, dikutip Kamis (09/04/2026).
Adapun, aset-aset yang disita adalah bangunan sejumlah 47 unit; tiga unit genset, satu unit forklift, satu tangki genset, satu control panel dalam area kantor gedung utama PT Asmin Koalindo Tuhup; batu bara sejumlah kurang lebih 60.000 MT di stockpile coal handling processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori sekitar 9.000.
Selanjutnya, tujuh alat berat, satu truk, satu truk bahan bakar, satu konveyor, empat genset dan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di GT Markus di Desa Tuhup; 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, satu lighting rower, satu tangki SPBU, satu kompresor, empat unit alat berat belum dirakit di area pertambangan.






























