Ia menambahkan, setelah masa dua tahun tersebut, kebijakan akan mulai diberlakukan secara wajib, dimulai dari pelaku usaha skala besar.
“Dalam dua tahun ini sifatnya voluntary. Setelah itu, akan menjadi wajib untuk pencantuman Nutri-Level pada pangan siap saji, yang dimulai dari usaha skala besar,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa kebijakan penerapan wajib label gizi Nutri-Level masih berada dalam tahap harmonisasi regulasi. Saat ini, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan industri mengenai tenggat waktu penerapannya.
Taruna menjelaskan, pemerintah menargetkan kebijakan mandatory Nutri-Level dapat diterapkan dalam waktu sekitar dua tahun. Namun, pihak industri mengusulkan masa transisi yang lebih panjang, yakni hingga lima tahun.
“Mandatory Nutri-Level sekarang masih dalam proses. Ada yang mengusulkan dua tahun, kalau kita maunya cukup dua tahun, tapi pihak industri ingin lima tahun. Nanti akan dikompromikan, ini belum sampai pada tahap keputusan,” ujar Taruna saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Rabu (22/4).
Pemerintah menekankan bahwa proses penyusunan kebijakan ini akan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan kesiapan industri dalam implementasinya.
(dec)





























