Logo Bloomberg Technoz

KRIS Segera Diterapkan, 60,9% Rumah Sakit Sudah Penuhi Kriteria

Dinda Decembria
09 June 2026 16:30

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Oktavianus mengungkapkan lebih dari 60% rumah sakit di Indonesia telah memenuhi kriteria untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI  melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Benjamin menjelaskan bahwa konsep tiga kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rancangan Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan.

"Kelas rawat inap standar KRIS. Konsep tiga kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rencana Perpres Jaminan Kesehatan," ujar Benjamin dalam YouTube TVR Parlemen, Selasa (09/6).


Ia menjelaskan, Kelas A KRIS terdiri dari dua tempat tidur dengan 12 kriteria utama. Selain ruangan ber-AC, kelas ini juga dilengkapi dengan kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, hingga kulkas. 

Sementara Kelas B terdiri dari empat tempat tidur dengan fasilitas tambahan berupa AC, kursi penunggu pasien, dan televisi. Adapun Kelas C tidak memiliki fasilitas tambahan tersebut.