Picu Kecurangan
Jika migrasi ke Gas Melon benar terjadi, Yusuf memandang konsumsi LPG bersubsidi bisa melewati 9 juta ton tahun ini atau di atas kuota yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi tersebut, kata Yusuf, berpotensi meningkatkan beban subsidi dan memperlebar peluang praktik nakal seperti pengoplosan LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg.
“Distorsi juga ikut membesar. Selisih harga yang lebar membuka ruang arbitrase, termasuk praktik oplosan dan pemindahan isi tabung. Ini bukan sekadar isu pengawasan, tetapi konsekuensi langsung dari struktur harga yang timpang,” ujar Yusuf.
Untuk itu, dia menyarankan pemerintah segera menerapkan pengetatan pembelian LPG bersubsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika migrasi terjadi, Yusuf juga menilai pemerintah bakal segera menambah alokasi kuota subsidi dan menambah anggarannya.
“Persoalan utamanya tetap pada desain subsidi. Selama harga LPG 3 kg dijaga sangat rendah, setiap kenaikan harga energi global atau pelemahan rupiah akan langsung menekan APBN,” ucap dia.
Lebih jauh, Yusuf menyarankan pemerintah mulai membuat program yang dapat mengurangi ketergantungan LPG, seperti mendiversifikasi melalui program jaringan gas kota (jargas) atau elektrifikasi.
“Arah yang lebih sehat adalah mengurangi ketergantungan pada subsidi berbasis barang dan beralih ke skema yang lebih tertarget, sehingga perlindungan tetap ada tanpa menciptakan distorsi harga yang besar,” saran dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga gas minyak cair LPG nonsubsidi.
Dia menegaskan kebijakan harga untuk LPG dibedakan secara tegas antara yang disubsidi dan nonsubsidi. Untuk LPG subsidi, yakni tabung 'Gas Melon' 3 kg, pemerintah mematok harganya untuk menaga daya beli masyarakat.
Sementara itu, untuk LPG nonsubsidi harganya akan mengikuti mekanisme pasar.
"Saya katakan bahwa kita mengatur harga yang pemerintah bisa menjamin untuk harganya enggak naik itu adalah yang bersubsidi. Sementara itu, [LPG] yang tidak bersubsidi itu dipakai oleh industri, restoran, hotel. Jadi itu memang tidak kita atur [menahan] harganya, dia menyesuaikan dengan harga pasar," kata Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).
Bahlil mengungkapkan penetapan harga LPG nonsubsidi sejatinya berpatokan pada harga acuan minyak global seperti Saudi Aramco. Dengan demikian, jika harga global turun, harga LPG nonsubsidi juga berpeluang ikut turun.
Meski demikian, Bahlil memastikan pasokan LPG—baik subsidi maupun nonsubsidi — dalam kondisi aman.
Dia menyebut stok nasional saat ini berada di atas batas minimum, sembari menegaskan penataan distribusi LPG subsidi juga menjadi kunci agar bantuan energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Untuk LPG subsidi 3 kg, Bahlil menegaskan pemerintah tidak pernah menaikkan harga sejak program tersebut diperkenalkan pada 2006—2007. Dia justru menyoroti adanya praktik kenaikan harga di tingkat distribusi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Adapun, PT Pertamina (Persero) memutuskan menaikkan harga LPG nonsubsidi usai sebelumnya menaikkan sejumlah jenis harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada akhir pekan lalu.
Mengutip dari situs resmi Pertamina Patra Niaga (PPN), per 18 April 2026, harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg mengalami penyesuaian di sejumlah provinsi.
Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, harga LPG 12 kg ditetapkan sebesar Rp228.000/tabung atau naik Rp36.000 dari harga sebelumnya.
Sementara itu, harga LPG 5,5 kg berada di level Rp107.000/tabung atau naik Rp17.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.
(azr/wdh)
































