Logo Bloomberg Technoz

Kuda Hitam

Sripeni mengungkapkan saat ini kumulatif kapasitas terpasang PLTS di Indonesia mencapai sekitar 1,5 GW. Dari besaran tersebut, hampir 50% di antaranya merupakan PLTS atap yang baru diluncurkan sekitar 2020.

Saat ini, kata Sripeni, TMAI menjual produknya untuk kebutuhan PLTS atap yang sedang digalakkan pemerintah.

Makanya kalau tadi disampaikan dari 1,5 GW, PLTS kuota itu benar-benar menjadi 'kuda hitam'. Karena apa? Karena dia itu 50% 1,5 [GW] itu dari PLTS kuota. PLTS kuota itu baru launching sejak 2020,” ujar dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan saat ini Indonesia memiliki sekitar 25 pabrikan panel surya dengan kapasitas produksi sekitar 5,8 GW per tahun.

Meskipun begitu, dia meyakini total kapasitas produksi panel surya Indonesia dapat mencapai 11 GW per tahun jika ditambah produksi dari produsen panel surya di Batam—yang selama ini melayani pasar ekspor.

Kapasitas produksi panel surya dari Indonesia dibandingkan dengan kompetitor. (Bloomberg)

Akan tetapi, gegara tarif antisubsidi yang dikenakan AS, operasional dari pabrikan panel surya di Indonesia yang melayani pasar ekspor menjadi terancam.

“Dengan adanya situasi geopolitik saat ini, tadi produksi nasional 5 [GW per tahun] ditambah yang saat ini ekspor itu mencapai sekitar 6 [GW per tahun]. Jadi totalnya ada 11 GW produksi PLTS nasional yang sebagian dulunya bisa ekspor ke Amerika dan lain-lain, sekarang di ban,” ucap Sripeni.

Nah kalau ini enggak segera diserap, bisa bayangkan enggak? Ada potensi pengurangan pegawai, mereka enggak kuat, orang enggak ada pendapatan kok,” lanjut Sripeni.

Adapun, dalam keterangan tertulis TSSA, dijelaskan bahwa pabrik TMAI memiliki nilai investasi lebih dari Rp1,5 triliun dan baru saja diresmikan pada Juni 2025.

Pabrik sel dan modul surya terintegrasi tersebut disebut menyerap hingga 640 tenaga kerja dan mampu memproduksi hingga 1 GW per tahun.

Sekadar informasi, AS menetapkan bea masuk antisubsidi atau CVD terhadap panel surya asal Indonesia dengan tarif sebesar 86% hingga 143,3%, lantaran RI dituding memberikan subsidi secara tidak adil.

Administrasi Perdagangan Internasional (ITA) Departemen Perdagangan AS mengumumkan tarif CVD dikenakan terhadap PT Blue Sky Solar Indonesia sebesar 143,3%, PT REC Solar Energy Indonesia sebesar 86%, dan terhadap eksportir atau produsen panel surya Indonesia lainnya sebesar 104,38%.

Kawasan Asia Tenggara jadi eksportir terbesar panel surya ke Amerika Serikat (AS). (Bloomberg)

Adapun, bea masuk antisubsidi yang dikenakan terhadap Indonesia diumumkan bersamaan dengan pengenaan CVD serupa terhadap India dan Laos.

“Departemen Perdagangan AS mengumumkan keputusan awal yang menguntungkan dalam penyelidikan bea antisubsidi terhadap sel fotovoltaik silikon kristal, baik yang dirakit menjadi modul maupun tidak [sel surya], dari India, Indonesia, dan Laos,” tulis Administrasi Perdagangan Internasional AS, akhir Februari.

Keputusan akhir penyelidikan bea masuk antisubsidi tersebut direncanakan diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Di sisi lain, Departemen Perdagangan AS juga sedang melakukan penyelidikan bea masuk antidumping (BMAD) secara bersamaan terhadap panel surya dari India, Indonesia, dan Laos.

Lebih lanjut, Departemen Perdagangan AS mengungkapkan penyelidikan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Panel Surya AS yang anggotanya turut meliputi Hanwha Q CELLS USA Inc., First Solar Inc., serta Mission Solar Energy LLC.

Sekadar tambahan, perusahaan India dikenakan tarif bea masuk antisubsidi sebesar 125,87%. Sementara itu, Laos diganjar sebesar 80,67%.

Dalam perkembangannya, Wamen ESDM Yuliot Tanjung akan mengupayakan agar tidak seluruh produk panel surya Indonesia terkena tarif antisubsidi, utamanya yang benar-benar diproduksi di Indonesia.

Yuliot mengungkapkan bakal berupaya agar hanya panel surya yang tidak sepenuhnya diproduksi di Indonesia atau yang dilakukan proses pabelan ulang (transhipment), yang dikenakan tarif.

“Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART. Ya ternyata itu hanya transhipment itu labeling di Indonesia. Jadi nanti untuk setiap industri solar panel, nanti Dirjen EBTKE akan meneliti kembali. Jadi mana yang labeling, yang prinsipnya transhipment, dan juga mana yang full manufacturing dalam negeri,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (27/2/2026).

“Itu [yang asli diproduksi di dalam negeri] justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART. Ya kalau memang 15%, ya maksimal 15%. Jangan lebih dari 15%,” tegas Yuliot.

(wdh)

No more pages