Aturan tersebut diterbitkan oleh Kemenkeu disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan nasional, yang bersumber dari visi dan misi Presiden.
“Dokumen Renstra DJP Tahun 2025—2029 ini menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja [Renja] setiap tahunnya untuk mencapai end-state yang dituju pada 2029,” tulis aturan itu.
Sekadar informasi, rencana pengenaan pajak karbon terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) sempat digodok pemerintah. Rencananya, pajak karbon dikenakan terhadap pembelian BBM berbasis fosil untuk sektor transportasi.
Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi mengatakan pembahasan itu dilakukan sebagai bagian dari pembahasan peta jalan pajak karbon.
Peta jalan pajak karbon tersebut setidaknya terdiri dari dua tahapan. Pada tahap pertama, pemerintah mengusulkan penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik, untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada atau eksisting.
Sementara itu, usulan pengenaan pajak karbon terhadap pembelian BBM berbasis fosil berada pada fase kedua.
“Pada fase selanjutnya, fase kedua akan ditambah dengan pengenaan [pajak karbon] terhadap pembelian bahan bakar fosil untuk sektor transportasi,” ujar Elen dalam agenda Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia yang disiarkan secara virtual Selasa, medio Juli 2024.
Menurut Ellen, penerapan pajak karbon terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi —yaitu 48% dari pembangkit listrik dan 23% dari transportasi — yang juga setara dengan sekitar 39% dari total emisi Indonesia, atau 47% dari emisi Indonesia selain forest and other land use (FOLU).
Ellen menggarisbawahi Indonesia membutuhkan dukungan finansial untuk mendukung transisi energi. Dengan demikian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang DItetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Melalui skema perdagangan karbon, pemerintah telah meluncurkan sistem perdagangan emisi atau emission trading system pada sektor pembangkit listrik pada 22 Februari 2023 dengan capaian transaksi perdagangan karbon sebanyak 2,4 juta ton CO2 ekuivalen atau senilai Rp24 miliar sampai dengan Desember 2023.
Pemerintah juga telah meluncurkan bursa karbon IDX Karbon pada September 2023, di mana nilai perdagangan karbon sejak Januari 2024 sampai 30 Juni 2024 tercatat sebesar Rp5,9 miliar dengan volume perdagangan 114.500 ton CO2 ekuivalen.
Untuk skema pembayaran berbasis kinerja, pemerintah Indonesia juga akan menerima dana dari skema pembayaran berbasis kinerja atau result-based payment dari berbagai program Reducing Emission form Deforestation and Forest Degradation (REDD+).
(azr/wdh)





























