Logo Bloomberg Technoz

OJK Soal Revisi RBB: Tak Wajib Dukung Program Pemerintah

Mis Fransiska Dewi
20 April 2026 16:20

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana untuk mendorong pembiayaan perbankan dalam mendukung program pemerintah melalui rencana revisi aturan rencana bisnis bank (RBB) tidak bersifat wajib. 

Adapun rencana regulator ini sempat disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Rencana untuk mendorong perbankan lebih mendukung program pemerintah ini turut mencakup dukungan kepada sektor UMKM. 

“Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatory dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat dihubungi, Senin (20/4/2026). 


Dian menjelaskan bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai, dan penerapan tata kelola yang baik. 

Selain itu, lanjut Dian, keputusan untuk menyalurkan kredit tetap merupakan penilaian bisnis atau business judgment oleh bank yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.