Lebih jauh Dian mengatakan, alasan OJK menambahkan poin spesifik dalam RPOJK mengenai pemberian kredit untuk program pemerintah yakni untuk mendukung perbankan memiliki perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan rencana bisnis.
Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah, pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Dengan demikian, menurut Dian, RBB dapat memberikan informasi yang menyeluruh atas perencanaan yang dilakukan bank. Sehingga potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang memiliki dampak pada pertumbuhan ekonomi dapat teridentifikasi dengan lebih terstruktur.
Di samping itu, OJK disebut tetap memerhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik kendati diminta untuk semakin mendukung program pemerintah. Dalam hal ini, penyaluran kredit oleh bank dalam rangka program pemerintah tersebut tetap mengacu pada pengaturan dalam POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.
Aturan itu mewajibkan bank untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan internal yang antara lain mencakup kebijakan persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, dan penyelesaian kredit bermasalah. Kebijakan ini disesuaikan dengan risk appetite, strategi bisnis dan kecukupan likuiditas masing-masing bank.
Adapun dalam proses persetujuan kredit, bank tetap diwajibkan memiliki keyakinan atas kelayakan debitur berdasarkan analisis (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy), serta disertai pembentukan pencadangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
“Selanjutnya, OJK secara berkala melakukan pengawasan baik secara offsite melalui laporan kinerja keuangan bank maupun onsite atas pelaksanaan penyaluran kredit perbankan, yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian pemberian kredit, kesesuaian penyaluran kredit, pemantauan kualitas kredit, dan kecukupan pembentukan cadangan,” jelas Dian.
Saat ini, OJK memang tengah merancang Peraturan OJK (POJK) baru mengenai RBB. Rancangan aturan anyar tersebut salah satunya mendorong industri untuk masuk dalam program-program prioritas pemerintah.
Dalam rancangan beleid tersebut OJK tidak hanya mendorong sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga berperan terhadap pembangunan nasional. Program prioritas pemerintah yang dimaksud di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), 3 Juta Rumah, dan Koperasi/Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP).
Rancangan aturan tersebut juga mendorong perbankan agar lebih berpihak kepada UMKM, tidak hanya dalam hal penyaluran pembiayaan tetapi juga secara kualitas.
“Kami sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Nah itu di dalamnya bagaimana juga kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
(mfd/ell)





























