Logo Bloomberg Technoz

Realiasi DMO tersebut akan tetap bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit. Kemendag, kata dia, memastikan tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.

"Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” tutur dia.

Pengawasan Distribusi

Dalam prosesnya, otoritas perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita guna memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga. 

 Selain faktor distribusi, pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan dari eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global dan gangguan jalur logistik internasional. 

Berdasarkan hasil pengawasan, Kemendag juga mengeklaim telah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan/atau eksportir non-produsen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

"Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor,” kata dia.

Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang melakukan pelanggaran dengan menjual di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Sebelumnya, kalangan pedagang menyoroti klaim pemerintah, seperti Perum Bulog, yang kerap menyatakan bahwa pasokan ketersediaan MinyaKita di pasar tradisional yang disebut aman sebagai salah satu langkah stabilisasi pangan.

Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta Miftahudin menyoroti agar polemik tersebut tidak serta-merta berasal dari pedagang pasar tradisional, melainkan masih adanya ketidakseimbangan pasokan.

"Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa pedagang bukan penentu distribusi, melainkan pihak yang paling terdampak dari setiap kebijakan dan gangguan pasokan," ujar Miftahudin dalam pernyataan resminya, Kamis (16/4/2026).

Dia mengatakan, berdasarkan pengamatan fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa dalam beberapa momentum, masih terdapat ketidakseimbangan pasokan yang dirasakan oleh pedagang. 

Hal tersebut, kata dia, menandakan bahwa persoalan tidak berhenti pada ketersediaan stok, tetapi juga menyangkut kelancaran distribusi yang sedianya juga berasal dari Bulog sebagai institusi yang memiliki mandat menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan memastikan distribusi MinyaKita tidak terhambat.

Sebelumnya, sejumlah pedagang memang sempat mengeluhkan dan mengaku pasokan MinyaKita dari distributor terhenti, yang mengakibatkan kelangkaan di pasar.

Hal tersebut pada akhirnya membuat pedagang menjual minyak goreng lain dengan harga yang lebih tinggi ketimbang MinyaKita. Hal ini juga yang membuat Bulog meminta pemerintah untuk menaikkan DMO dari semula 35% menjadi 65%.

(lav)

No more pages