“Berdasarkan estimasi SMM, harga HPM memiliki ruang kenaikan yang paling jelas. Berdasarkan harga SMM, bijih nikel laterit lokal Indonesia kadar 1,2% [harga serah] rata-rata sebesar US$30,5/wmt, jauh di bawah harga acuan HPM baru sebesar US$40,18/wmt,” sebagaimana tertulis dalam riset SMM, dikutip Rabu (15/4/2026).
“Harga CIF [termasuk biaya asuransi dan pengangkutan] bijih nikel HPAL kadar 1,2% selanjutnya dapat naik menjadi US$48,18/wmt,” tulis SMM.
Sementara itu, HPM bijih nikel saprolit atau dengan kadar nikel sekitar 1,5% diprediksi bakal berada di level US$57,13/wmt atau masih berada dibawah rata-rata harga bijih saprolit yang tercatat sebesar US$70,7/wmt.
Akan tetapi, SMM menilai dengan adanya kenaikan biaya pajak yang didorong oleh kenaikan harga HPM, maka harga absolut bijih nikel saprolit dapat naik menjadi US$72,47/wmt setelah HPM baru berlaku.
“Didorong oleh mekanisme penyesuaian dinamis dari harga acuan, pusat harga acuan bijih nikel bergeser naik secara signifikan, memberikan jangkar harga yang lebih tinggi bagi penjualan di sisi tambang,” kata SMM.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah HPM untuk penjualan komoditas mineral logam, termasuk bijih nikel dan bijih bauksit.
Aturan tersebut tertung di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Aturan itu berlaku efektif mulai 15 April 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, formula HPM bijih nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, melainkan turut mempertimbangkan kandungan mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor kadar air atau moisture content.
Dijelaskan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.
Sementara itu, faktor koreksi atau CF juga ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom.
Selain itu, penggunaan satuan juga berubah dari sebelumnya US$/dmt menjadi US$/wmt.
Sebelumnya dalam Kepmen ESDM No. 268 Tahun 2025, perhitungan HPM bijih nikel hanya didasarkan pada kadar nikel (%Ni), corrective factor (CF), dan harga mineral acuan (HMA) nikel.
Berikut prediksi HPM nikel baru berdasarkan hitung-hitungan SMM, usai terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026:
Limonit
- Kadar nikel: 1,2%
- Corrective factor (CF) lama: 13%, HPM lama: US$16
- CF Baru: 26%, HPM baru: US$40,18
- Kenaikan: 151,15%
- Kadar nikel: 1,3%
- CF lama: 14%, HPM lama: US$18,67
- CF Baru: 27%, HPM baru: US$44,18
- Kenaikan: 136,7%
Saprolit
- Kadar nikel: 1,4%
- CF lama: 15%, HPM lama: US$23,33
- CF Baru: 28%, HPM baru: US$52,35
- Kenaikan: 124,38%
- Kadar nikel: 1,5%
- CF lama: 16%, HPM lama: US$26,67
- CF Baru: 29%, HPM baru: US$57,13
- Kenaikan: 114,25%
- Kadar nikel: 1,6%
- CF lama: 17%, HPM lama: US$30,22
- CF Baru: 30%, HPM baru: US$62,13
- Kenaikan: 105,58%
- Kadar nikel: 1,7%
- CF lama: 18%, HPM lama: US$34,00
- CF Baru: 31%, HPM baru: US$67,35
- Kenaikan: 98,1%
- Kadar nikel: 1,8%
- CF lama: 19%, HPM lama: US$38
- CF Baru: 32%, HPM baru: US$72,79
- Kenaikan: 91,58%
- Kadar nikel: 1,9%
- CF lama: 20%, HPM lama: US$42,22
- CF Baru: 33%, HPM baru: US$78,46
- Kenaikan: 85,84%
- Kadar nikel: 2%
- CF lama: 21%, HPM lama: US$46,66
- CF Baru: 34%, HPM baru: US$84,35
- Kenaikan: 80,76%
(azr/wdh)






























