Logo Bloomberg Technoz

"Benar [OTT di Tulungagung]. Iya [bupati ditangkap]," ujar Fitroh kepada awak media, dikutip Sabtu (11/04/2026).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perlu diketahui, KPK sebelumnya telah menangkap sejumlah kepala daerah pada awal tahun ini. Misalnya, Bupati Cilacap 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman; Bupati Rejang Lebong 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari dan lain sebagainya.

(ros)

No more pages