Logo Bloomberg Technoz

“Kalau KUR yang lewat bank-bank itu kan, saya bayar bunga sampai 18%. Uangnya hilang setiap tahun Rp40 triliun. Analogi saya gini, ya sudah, ini saya ambil ke tempat saya, saya jadikan bank, setiap tahun saya setor Rp40 triliun ke dia [PNM]. Jadi anggaran saya nggak bertambah, tapi dia meminjamkan sebagai dana bergulir, dengan bunga murah. Jadi Rp40 triliunnya enggak hilang,” jelas Purbaya.

Menurutnya, apabila dana tersebut disuntikan selama empat hingga lima tahun, PNM sudah bisa menjadi satu bank yang memiliki permodalan sebesar Rp200 triliun.

Bahkan dia menyebut setelah PNM menjadi bank besar, Purbaya akan membuat ekosistem terintegrasi terdapat pengembangan UMKM, penasihat, pelatihan, pemasaran hingga penjamin kredit.

Dalam kaitan itu, Purbaya mengaku telah mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih PNM dari Danantara. Dia pun meminta dukungan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendukung komitmen tersebut.

“Saya sudah lapor ke Presiden, dia bilang, kalau bagus jalankan saja. Tapi kita masih berunding dengan Danantara,” imbuhnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok: Bloomberg)

Sebelumnya, Purbaya memang mempertimbangkan untuk PNM  masuk ke dalam Special Mission Vehicle (SMV) di bawah kementeriannya.

SMV Kemenkeu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga di bawah binaan Kementerian Keuangan yang dibentuk khusus untuk melaksanakan misi pembangunan tertentu di luar fungsi fiskal rutin.

Dia menyoroti tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) KUR yang disebut mencapai 10%. Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama karena subsidi bunga KUR bersumber dari anggaran pemerintah.

Dia menegaskan, ketika terjadi persoalan dalam penyaluran KUR, pemerintah pada akhirnya turut menanggung risiko karena keterlibatan fiskal melalui subsidi. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan skema penyaluran berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dia juga menyinggung perbedaan orientasi antara perusahaan terbuka yang berorientasi laba dengan tujuan program KUR. Menurutnya, sebagai entitas publik, perusahaan pada dasarnya didesain untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Sementara itu, KUR memiliki mandat berbeda, yakni menyediakan pembiayaan semurah mungkin bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Kita lihat, bisa diubah apa nggak? Kalau bisa ya kita ubah, kalau enggak bisa ya sudah," tegasnya. 

(mfd/roy)

No more pages