Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pelaporan keuangan palsu, dan pencucian uang atas proyek fiktif PT DSI. Mereka adalah Dirut DSI Taufiq Aljufri, Komisaris DSI Arie Rizal Lesmana, dan eks Dirut DSI Mery Yuniarni.

Saat ini, Ade Safri juga mengatakan, penyidik bekerjasama dengan sejumlah lembaga seperti PPATK melakukan penelusuran aset-aset dari empat tersangka tersebut. Mereka berupaya menyita seluruh harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau yang benar-benar berasal dari tindak pidana dalam kasus ini.

"Mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian atau asset recovery para korban," ujar dia.

Penyidik juga kembali telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pd hari Rabu, tgl 1 April 2026 terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yg diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK serta proses pendataan dan verifikasinya oleh LPSK.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 akan dibuka kanal pengaduan, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. Terkait detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK.

Sebelumnya, LPSK telah mencatat dan mevalidasi data lender PT DSI yang menjadi korban. Berdasarkan data 2018 hingga September 2025; LPSK mencatat ada 11.151 lender. OJK pun memastikan para lender tersebut memiliki outstanding dana pada pinjol tersebut sebesar Rp2,477 triliun.

Keempat tersangka dijerat Pasal 488, Pasal 486, Pasal 492 KUHP; juncto Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE; Pasal 299 UU PPSK; dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP lama (khusus untuk pidana yang terjadi pada periode 2018-2025).

Mereka menuduh pada tersangka melakukan penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia. Hal ini dilakukan para tersangka dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.

(dov/frg)

No more pages