Anggaran OJK 2026 Dipangkas Hampir 1 T, Begini Penjelasannya
Pramesti Regita Cindy
01 April 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya pemangkasan anggaran lembaga keuangan tersebut setelah adanya perubahan skema pendanaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Ketua Dewan Komisoner OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, mulanya pada tanggal 4 September 2025, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK untuk tahun 2026 telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,46 triliun. Angka tersebut termasuk dengan komponen rupiah murni sebesar Rp1,84 triliun.
Namun, setelah resmi disahkannya Undang-Undang APBN 2026 pada 23 September 2025, terjadi perubahan kebijakan pendanaan lewat komponen rupiah murni tersebut tidak lagi diberikan.
"Dengan disahkannya Undang-Undang APBN 23 September 2025, ada perubahan kebijakan pendanaan di mana tidak bersedia alokasi rupiah murni tersebut. Sehingga [kini] pembiayaan sepenuhnya bersumber dari penerimaan OJK," jelas Kiki (panggilan akrab Friderica) dalam paparannya di Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Sejalan dengan adanya perubahan tersebut, OJK, kata Kiki melakukan penyesuaian anggaran lewat rapat internal Dewan Komisoner. Hasilnya, total anggaran turun menjadi Rp10,58 triliun atau berkurang sekitar Rp877,29 miliar.





























