Penyesuaian ini antara lain dilakukan melalui pengurangan kebutuhan belanja, termasuk terkait penyediaan gedung atau pusat kegiatan. OJK juga telah menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Komisi XI DPR pada 30 Desember 2025 terkait perubahan tersebut.
"Di sisi lain pada Maret 2026 seiring dengan penetapan anggota Dewan Komisioner 2026, dilakukan transformasi organisasi yang juga berdampak pada pergeseran alokasi antar bidang. Seperti misalnya perubahan untuk kantor OJK daerah dari Ketua kepada Waka, SDM dan juga Humas sehingga terjadi pergeseran alokasi," terangnya.
Secara rinci, berikut nilai anggaran untuk masing-masing bidang pengawasan OJK untuk tahun 2026.
- Pengawasan perbankan sebesar Rp1,4 triliun,
- Pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon Rp811 miliar
- Pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp490 miliar
- Pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK lainya sebesar Rp367 miliar
- Pengawasan ITSK, aset keuangan digital dan aset kripto Rp151 miliar
- Pengawasan perilaku PUJK, edukasi dan pelindungan konsumen Rp424 miliar
- Audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas Rp 207 miliar
- Kebijakan strategis Rp 2,09 triliun
- Manajemen strategis Rp 5,51 triliun.
(dhf)
No more pages





























