Logo Bloomberg Technoz

Dalam rangka penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan tersebut antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen.

Tak hanya itu, OJK juga telah mengeluarkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. Otoritas turut menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat perlindungan masyarakat.

"OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, KPPU menyatakan 97 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) atau pinjol di Indonesia bersalah dalam perkara kartel bunga pada Kamis, 26 Maret 2026.

"KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor," kata Deswin Nur,  Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.

Deswin bilang, putusan tersebut menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.

Keputusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025  tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

Pada pembacaan tersebut, Majelis Komisi memutuskan antara lain:

1. Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

2. Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.

"Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga," sebut Deswin. 

(lav)

No more pages