Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Akan Perpanjang Batas Lapor SPT Hingga Akhir April

Mis Fransiska Dewi
25 March 2026 18:45

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Bendahara negara menyebut bahwa pelaporan SPT ini akan diperpanjang 1 bulan dari tenggat seharusnya yakni 30 Maret 2026.

“[Diperpanjang sampai] 31 April, perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Salah satu pertimbangannya adalah masih banyaknya keluhan mengenai sistem coretax. Purbaya menyatakan bahwa saat ini pihak kementerian keuangan sudah mengidentifikasi permasalahan dari sistem tersebut.


“Kemarin saya investigasi, ada yang muter-muter. Tiba-tiba muter-muter keluar lagi, kan. Ada apa nih? rupanya ada sistem yang masuk ke servernya salah satu perusahaan yang saya sudah bilang, jangan ke situ lagi. Dipakai lagi ke situ rupanya.” kata Purbaya.

Oleh karenanya, Purbaya meminta anak buahnya untuk mengganti server dari coretax tersebut ke server yang lebih baik. Ia juga mengatakan bahwa saat ini kementerian keuangan akan terus memperbaiki sistem tersebut.