Logo Bloomberg Technoz

Surat Edaran Pembatasan Pembelian BBM di 2 Daerah Kalbar Dicabut

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 March 2026 19:10

SPBU Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian
SPBU Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Surat Edaran (SE) pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan pemerintah daerah di Singkawang dan Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) sudah dicabut.

Tito menyatakan SE tersebut mulanya diterbitkan oleh dua pemda tersebut dengan maksud mengurai antrean BBM yang terjadi di kawasan tersebut.

Akan tetapi, langkah tersebut justru dinilai oleh masyarakat terjadi kekurangan pasokan BBM di dua wilayah itu.


Usai panic buying terjadi di wilayah tersebut, Tito mengklaim menginstruksikan langsung agar SE tersebut segera dicabut dan meminta pemda setempat untuk memberikan penjelasan ke masyarakat bahwa stok BBM dalam kondisi aman.

Nah, dengan dasar itu terjadi panic buying malah. Panic buying karena suara edaran yang membatasi, padahal niatnya tadinya mengurangi antrean. Karena adanya panic buying itu, saya segera menghubungi mereka untuk mencabut, mencabut surat edaran dan berikan penjelasan ke publik,” kata Tito kepada awak media, di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (25/3/2026).