Kata Yaqut Usai Kembali Ditahan KPK: Bisa Sungkem Ibu
Dovana Hasiana
24 March 2026 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. Lembaga antirasuah tersebut memcabut status tahanan rumah kepada Yaqut dengan memasukkannya kembali ke Rutan KPK, hari ini.
"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya. Ke ibunda saya," kata Yaqut ke wartawan di Gedung KPK, Selasa (24/03/2026).
KPK secara diam-diam mengubah status penahanan Yaqut menjelang perayaan Idulfitri 1447 H. Lembaga tersebut kabarnya telah memulangkan Yaqut tepat sebelum hari Lebaran 2026.
Informasi ini justru tersebar dari keluarga tersangka korupsi yang mengunjungi kerabatnya jelang dan saat Idulfitri 1447 H. Mereka memberi kesaksian Yaqut yang ditahan sejak 12 Maret lalu tak nampak dalam kegiatan di Rutan KPK; termasuk Solat Ied.
Belakangan, KPK mengkonfirmasi informasi tersebut dengan berdalih adanya permintaan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu. Salah satunya soal kesehatan Yaqut yang dinilai memerlukan keputusan untuk tetap berada di rumah beberapa waktu.






























