“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.
“Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.”
Informasi bahwa Yaqut tak berada di rumah tahanan KPK mulanya disampaikan oleh istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa pada 21 Maret 2026.
Dia berbicara kepada awak media setelah menjenguk suaminya. Silvia menyampaikan bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan. Ia juga mendapatkan informasi bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis [19/3/2026] malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Padahal, Yaqut baru berada di ditahan di rumah tahanan pada Kamis (12/3/2026). Artinya, Yaqut baru mendekam di rumah tahanan KPK sekitar satu minggu. KPK sebelumnya menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12–31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Tersangka Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ell)



























