DPR Minta Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Andrie Yunus
Dovana Hasiana
16 March 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepada pemerintah atau secara khusus Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan saudara Andri Yunus.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat terkait penyiraman air keras dalam masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 pada hari ini, Senin (16/03/2026).
“Kesimpulan rapat Komisi III DPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat yang harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 98 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD,“ ujar Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (16/03/2026).
Sebelumnya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan Kementerian HAM memastikan bahwa Indonesia akan menanggung biaya pengobatan dan pemulihan Andrie hingga tuntas. Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto.
“Kementerian HAM menyampaikan simpati mendalam dan solidaritas kepada Andrie Yunus, serta mendoakan agar segera pulih dengan perawatan terbaik dari rumah sakit,” ujar Mugiyanto dalam keterangan tertulis.




























