Penyidikan ini bermula dari laporan yang diterima KPK terkait dengan arahan Syamsul Auliya Rachman kepada Sadmoko Danardono mengumpulkan uang untuk THR pribadi dan pihak-pihak eksternal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER) dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta,” kata Asep.
Adapun, Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah dan 20 Puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja ditarget untuk bisa menyetor Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta.
“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep.
Pemerasan THR kepada perangkat daerah itu mesti terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026. Belakangan, 23 perangkat daerah telah menyetor permintaan Syamsul Auliya yang dikumpulkan lewat FER dengan total mencapai Rp610 juta.
(dov/frg)






























