Hasil penyidikan Polri dengan tiga tersangka, TA-MY-ARL, yang sudah disampaikan atau Tahap I kemudian akan diteliti selama tujuh hari sejak berkas diterima oleh JPU Kejagung. “Selanjutnya penyidik akan menunggu hasil penelitian dari Tim JPU terhadap kelengkapan formil maupun materiil hasil penyidikan dlm berkas perkara dimaksud,” tambah dia.
(mef/wep)
No more pages



























