Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, Tri menegaskan hingga kini Ditjen Minerba Kementerian ESDM masih mengkaji saran tersebut dan belum akan menerapkannya pada pengajuan RKAB 2026.

“Kami masih dalam diskusi karena Kementerian Keuangan mengharapkan untuk pajak ini dimasukkan sebagai salah satu persyaratan di dalam persetujuan RKAB. Namun, kami masih dalam diskusi apakah ini bisa masuk atau tidak,” kata Tri dalam Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, disiarkan daring, Rabu (22/10/2025).

Tri menyatakan saran agar kepatuhan perpajakan perusahaan dimasukkan ke dalam salah satu syarat persetujuan RKAB dilakukan untuk percepatan penyelesaian urusan perpajakan perusahaan minerba.

“Akan tetapi, yakinlah bahwa kami bertujuan untuk sebetulnya membantu bapak-ibu sekalian di dalam percepatan persetujuan RKAB,” ungkap dia.

Pemerintah resmi mengembalikan periode pengajuan RKAB menjadi satu tahun, dari sebelumnya ditetapkan selama 3 tahun.

Perusahaan tambang mesti mengajukan usulan RKAB antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahunnya, untuk bisa mendapat persetujuan dokumen tambang sebelum tahun berjalan berakhir.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diundangkan di Jakarta pada 3 Oktober 2025.

Dalam RKAB tahap kegiatan eksplorasi, terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi ketika menyampaikan RKAB.

Antara lain; data administratif berupa bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan eksplorasi, dan memiliki kepala teknik tambang.

Sementara itu, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi, terdapat sejumlah syarat penyampaian.

Dokumen tersebut mencakup data administratif berupa bukti penarikan data, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh pihak yang berkompeten untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara atau penanggung jawab internal untuk komoditas batuan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, rencana penambangan, bukaan lahan, serta peta kawasan hutan dalam wilayah izin usaha apabila berada di kawasan hutan. 

Persyaratan lain mencakup keberadaan Kepala Teknik Tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi operasi produksi untuk satu tahun sebelum pengajuan RKAB, serta kesesuaian tingkat produksi dan lokasi penambangan dengan dokumen rencana produksi, studi kelayakan, dan izin lingkungan yang telah disetujui.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM memperbolehkan perusahaan pertambangan melakukan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025. Ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026 dan diterbitkan sebab terdapat keterlambatan penerbitan persetujuan RKAB.

Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.

Nantinya, jika RKAB 2026 versi satu tahun sudah disetujui oleh Kementerian ESDM maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

(azr/wdh)

No more pages