"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin [memperpanjang waktu pelaporan SPT]," ucap Bimo.
Menurut data DJP, pelaporan SPT tahunan PPh sampai dengan 8 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sudah mencapai 6,69 juta SPT. Otoritas pajak menyebut terdapat 19 juta wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT tahun ini, sedangkan 15,2 juta merupakan target WP yang menyampaikan SPT tepat waktu.
DJP memperkirakan pelaporan SPT tahunan nantinya sebelum Idulfitri bisa mencapai 8,5 juta SPT. Perkiraan itu berdasarkan rata-rata pelaporan yang setiap harinya mencapai sekitar 250.000 SPT.
Untuk diketahui, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirpya tahun pajak atau 30 April 2026.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
(ain)
































