Sehingga, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 3 Maret 2026 terkait cara penanganan bank dalam resolusi, LPS memutuskan untuk menangani BPR Koperindo Jaya melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut serta mengacu pada ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya.
Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang LPS.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Edwin.
(ell)





























